ANJAK PIUTANG SYARIAH
1.
DEFINISI
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah
pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib
menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya
selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank,
dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.
dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib
menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku
Eksportir mempunyai piutang pada Bank Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir
memindahkan piutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi
Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah
Eksportir dan selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
2.
MANFAAT
Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
3.
KARAKTERISTIK
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan
Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil
untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia
Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir
dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan).
Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah
pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.
4.
SYARAT & KETENTUAN
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Tujuan
Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan
barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau
pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor. Syarat
Pembiayaannya adalah usaha nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha
terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan
tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan
lain-lain.
Nasabah Eksportir adalah Importir atau Issuing Bank. Valuta Pembiayaan
Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh
Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan
jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah
maksimal 85% dari nilai hutang impor.
·
Imbalan (ujrah)
Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan
oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah dalam
kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan
komitmennya untuk membayar utang Nasabah.
Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di
Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat
Nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank,
sesuai kesepakatan.
·
Anjak piutang syariah “wakalah bil ujrah dan
qardh” (piutang eksportir)
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah
jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi
atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor.
·
Imbalan (ujrah)
Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa pengurusan
dokumen dan penagihan pembayaran. Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan
ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
Pembayaran Ujrah dilakukan secara
periodik maupun secara bersamaan saat Divisi Syariah Indonesia Eximbank
menerima pembayaran dari Issuing Bank, sesuai kesepakatan. Untuk syarat dan
ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas pembiayaan
Letter of Credit yang berlaku di Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan
yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar