Selasa, 18 Juni 2013

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

 LEASING (SEWA GUNA USAHA)
1.    PENGERTIAN
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
·           Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
2.      CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
3.      JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
4.      Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
5.      PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
6.      KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

Anjak Piutang dalam Syariah


ANJAK PIUTANG SYARIAH
1.     DEFINISI
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank,
dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu epada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
2.    MANFAAT
          Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
3.    KARAKTERISTIK
          Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.
4.    SYARAT & KETENTUAN
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor. Syarat Pembiayaannya adalah usaha nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
Nasabah Eksportir adalah Importir atau Issuing Bank. Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai hutang impor.
·         Imbalan (ujrah)
Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah.
Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, sesuai kesepakatan.
·         Anjak piutang syariah “wakalah bil ujrah dan qardh” (piutang eksportir)
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor. 
·         Imbalan (ujrah)
Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa pengurusan dokumen dan penagihan pembayaran. Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Divisi Syariah Indonesia Eximbank menerima pembayaran dari Issuing Bank, sesuai kesepakatan. Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.

Beda Reksadana Syariah dengan Syariah


beda REKSA DANA KONVENSIONAL dengan SYARIAH?????

Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi yang dapat menjadi solusi bagi investor pemula atau tak punya banyak waktu dan pengetahuan tentang investasi. Reksa Dana terbagi menjadi empat jenis berdasarkan alokasi asetnya, seperti Reksa Dana saham, Reksa Dana campuran, Reksa Dana pendapatan tetap, dan Reksa Dana pasar uang.
Namun tak hanya itu, karena jenis Reksa Dana ternyata terbagi menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah.  Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen dan mekanisme investasi  yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Berbicara investasi tentu tidak terlepas dari kinerja berupa imbal hasil (return). Bagi investor yang lebih memilih produk syariah, perbedaan antara Reksa Dana syariah dan konvensional dalam hal kinerja bukanlah suatu masalah. Namun, dengan investor yang lebih menyoroti kinerja Reksa Dana, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan.
Sebenarnya bagaimana kinerja Reksa Dana syariah dibandingkan Reksa Dana konvensional serta bila keduanya dibandingkan terhadap indeks acuan masing-masing berdasarkan jenis Reksa Dana? Untuk menjawabnya, penulis melakukan evaluasi pada kinerja rata-rata Reksa Dana per tahun dalam 5 tahun terakhir.
Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut. Pertama, mengumpulkan data Reksa Dana jenis Saham, Campuran, dan Pendapatan Tetap yang dibagi menjadi kelompok konvensional dan syariah. Dengan proses tersebut, terbentuklah 6 kelompok Reksa Dana. Reksa Dana yang digunakan adalah yang sudah aktif sejak Desember 2007 sampai dengan saat ini dengan dana kelolaan minimal Rp25 miliar.
Dengan kriteria ini, diperoleh 34 Reksa Dana saham, 46 Reksa Dana campuran, dan 45 Reksa Dana pendapatan tetap untuk kategori Reksa Dana konvensional. Sedangkan untuk kategori Reksa Dana syariah, diperoleh 5 Reksa Dana saham, 8 Reksa Dana campuran, dan 5 Reksa Dana pendapatan tetap. Kedua, menghitung return dari masing-masing Reksa Dana setiap periode pengamatan.
Berikut hasil rekap kinerja tahunan dari Reksa Dana konvensional dan syariah dalam periode lima tahun terakhir:



Kategori Reksa Dana
Jenis Reksa Dana
Rata-Rata Return 2008
Rata-Rata Return 2009
Rata-Rata Return 2010
Rata-Rata Return 2011
Rata-Rata  Return 2012*
Konvensional
Reksa Dana Saham
-51.70%
106.28%
37.44%
-0.08%
9.71%
Reksa Dana Campuran
-33.15%
55.60%
24.68%
1.72%
5.52%
Reksa Dana Pendapatan Tetap
2.63%
14.73%
12.93%
13.64%
6.28%
Syariah
Reksa Dana Saham
-58.58%
100.38%
27.62%
-2.59%
13.68%
Reksa Dana Campuran
-41.86%
66.18%
23.03%
0.48%
7.90%
Reksa Dana Pendapatan Tetap
7.54%
12.31%
10.47%
9.31%
5.14%
IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
-50.64%
86.98%
46.13%
3.20%
13.39%
IGBI (Infovesta Government Bond Index)
-0.03%
15.99%
14.76%
14.32%
7.08%
*) sampai dengan 9 Nov 2012
Dari tabel di atas, terlihat bahwa secara umum kinerja Reksa Dana syariah selama periode 5 tahun terakhir relatif di bawah Reksa Dana konvensional. Perbedaan tersebut disebabkan karena secara umum kinerja saham-saham syariah cenderung di bawah kinerja harga saham secara keseluruhan. Salah satunya contoh terlihat pada kinerja indeks JII (Jakarta Islamic Index) pada tahun 2010 yang hanya sebesar 27.74% sementara IHSG mencetak return 46.13% di periode yang sama.
Sedangkan Reksa Dana pendapatan tetap syariah juga hanya unggul dari Reksa Dana konvensional pada tahun 2008. Salah satu penyebabnya, yakni rata-rata kinerja indeks obligasi pemerintah (SUN) pada tahun 2008 kurang solid sebesar -0.03% sedangkan rata-rata kinerja obligasi korporasi syariah dan konvensional masing-masing sebesar 10.79% dan 6.48% sepanjang periode yang sama. Jadi wajarlah jika Reksa Dana pendapatan tetap syariah unggul dibandingkan Reksa Dana pendapatan tetap konvensional yang secara umum memiliki porsi lebih banyak pada SUN.
Nah, kinerja Reksa Dana syariah tampak mulai unggul dibanding Reksa Dana konvensional sepanjang year to date (YTD) 2012 per periode 9 Nov 2012, terutama di jenis Saham dan Campuran. Unggulnya kinerja Reksa Dana syariah tersebut diperkirakan dipengaruhi oleh 2 hal. Pertama, solidnya kinerja saham-saham syariah secara keseluruhan yang terlihat dari kinerja JII sepanjang periode tersebut mencapai 14.03% di atas IHSG yang sebesar 13.39%. Kedua, strategi manajer investasi Reksa Dana itu sendiri, seperti melakukan rotasi sektor saham yang potensial.
Mengenai prospek ke depan, penulis berpendapat bahwa industri Reksa Dana syariah masih potensial karena produk syariah yang masih relatif sedikit memberikan peluang untuk dikembangkan, selain itu didukung oleh bertambahnya Daftar Efek Syariah (DES) yang menjadi acuan Manajer Investasi , seperti ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Ditambah lagi, dari sisi dana kelolaan, Reksa Dana saham syariah juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 86.76% sepanjang YTD Oktober 2012.
Namun, sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh industri Reksa Dana syariah, yakni sosialisasi ke masyarakat atau calon investor. Selain itu, keterbatasan jumlah sukuk, terutama yang diterbitkan pemerintah tentu menjadi tantangan tersendiri untuk manajer investasi.
Bagi investor sendiri, baik yang lebih memilih produk Reksa Dana syariah maupun secara umum, disarankan agar mencermati kualitas Reksa Dana tersebut tidak hanya dari sisi kinerja historis, melainkan dari segala aspek yang dapat mempengaruhi prospek Reksa Dana tersebut.

Modal Ventura Syariah


MODAL VENTURA SYARIAH
·          
1.  Definisi 
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
2.  Modal Ventura dalam Perspektif Syariah
Dalam perspektif syariah, modal ventura memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
2. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanaqisha.
3. Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan risiko sesuai dengan semangat musyarakah.
4. Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
5. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
3.  Konsep Perusahaan Modal Ventura Syariah
Adapun konsep perusahaan modal ventura syariah adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
2. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
3. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
4. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
5. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
6. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
4.  Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain:
1. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang pada masa yang akan datang.
2. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa keterbatasannya belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada perbankan.
3. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya dan posisinya sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan saham tersebut.
5.  Operasional Modal Ventura Syariah
Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan pada masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan.
Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa modal ventura, di seluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5–10 Tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain: (a) Penilaian pendahuluan (b) Konfirmasi pihak luar (c) Negosiasi dan penawaran (d) Dokumentasi hukum (e) Monitor investasi (f ) Divestasi.
6.  Fund Rising pada Modal Ventura Syariah
Funding modal ventura syariah berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Instrumen yang bisa digunakan mencakup:
1. Saham biasa;
2. Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain;
3. Obligasi syariah mudharabah;
4. MTN syariah mudharaba. Pendanaan diatur melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini
7.  Ketentuan Investasi pada Modal Ventura Syariah
Ada beberapa ketentuan pada investasi modal ventura syariah, yaitu:
1. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation.
2. Saham biasa dapat diterima secara syariah.
3. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan di depan.
4. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo.
5. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanaqishah dengan bagi hasil murni.
6. Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah.
7. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
8. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter risiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.
8.  Pola Bagi Hasil Modal Ventura Syariah
Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
1. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
2. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3. Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal yang disertakan;
4. Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau di akhir pembiayaan.
5. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No. 125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.